Batam, tvOnenews.com - Serang Penghuni Dormitory Blok Q, Kawasan Industri Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, berinsial HS (22) yang bekerja perusahaan SCH Batam terpaksa berurusan dengan polisi.
HS diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi, yang dilakukannya pada Sabtu (18/11/2023).
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu sekira pukul 10.00 WIB, petugas security Blok Q 19 mendapat laporan adanya seseorang yang melahirkan.
“Pelapor mengumpulkan semua karyawan yang ada dalam kamar Blok Q 24 tersebut dan mencari siapa yang melahirkan, setelah ciri pelaku diketahui petugas, security menemukan wanita berinsial HS,” kata Kapolsek, Kamis (23/11/2023).
Setelah pelapor mengecek, lanjut Syariffudin, pelapor menemukan HS dalam keadaan lemas dan pucat.
“Pas ditanya, HS menjawab, bayi diletakkan di dalam lemari. Dan tenyata benar bayi tersebut di dalam lemari yang terbungkus dalam tas sling warna biru tua dalam keadaan pucat membiru karena dibiarkan dalam lemari hingga meninggal,” jelas Kapolsek.
Syariffudin mengatakan, pengakuan HS, bayi yang dikandungnya baru berusia 7 bulan, karena ketakutan ia pun menggugurkannya dengan meminum obat penggugur kandungan.
“Adapun alasan pelaku untuk menggugurkan bayi dalam kandungannya ialah takut dikeluarkan dari pekerjaan, saat ini masih karyawan kontrak Muka Kuning," sebutnya.
Atas alasan itu, Syarifuddin berpendapat harusnya perusahaan senantiasa memperhatikan kondisi setiap karayawan.
“Kalau menurut saya, memang harusnya ada pengawasan secara ketat dari perusahan agar tidak ada terjadi hal-hal memalukan seperti ini,” sarannya.
Sementara itu, Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Sabtu tersebut sekira pukul 13.00 WIB, HS yang sedang berada di RS Awal Bros Kecamatan Lubuk Baja, langsung diamankan polisi.
“Setelah mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak ke Rumah Sakit Awal Bros Kecamatan Lubuk Baja, dan pelaku berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Awal Bros Kecamatan Lubuk Baja, dan setelah kita interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatan, tim kita langsung membawa pelaku ke Polsek Sei Beduk,” ujar Yustinus.
Terhadap pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo 76 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 194 jo 75 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ahs/nof)
Load more