Karimun, tvOnenews.com - Dua orang pelaku pembobol rumah warga di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), NN (37) dan FA (27), tak berkutik saat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing. Satu dari tersangka bahkan sempat melarikan diri ke Pulau Batam sebelum akhirnya diringkus.
Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing belum lama ini.
Dari aksi pencurian tersebut mereka berhasil menggasak barang-barang perabotan rumah tangga seperti mesin cuci, piring, dispenser, meja makan, karpet hingga alat mesin jahit. "Kejadian ini terbongkar setelah pelapor atau anak dari korban melihat rumah orang tuanya sudah berserakan serta barang-barang banyak yang hilang dan langsung melaporkan ke kita," jelas Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, Jumat (24/11/2023).
Lanjutnya, setelah menerima laporan itu ia memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan barang bukti dan informasi yang didapatkan, pihaknya langsung menangkap para pelaku.
"Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian itu, dari mereka juga kami mendapatkan barang bukti hasil pencuriannya," terangnya.
Dari pengakuan para pelaku nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Bahkan aksi pencurian di rumah korban itu dilakukan lebih dari satu kali. "Motifnya ekonomi, jadi mereka menjual kembali barang curiannya untuk kebutuhan hidup. Pengakuan pelaku NN dia sudah berulang kali mengambil barang di rumah tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku NN disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan pelaku FA disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (aji/wna)
Load more