Lampung Selatan, tvOnenews.com - Bejat! Seorang kakek berusia 60 tahun melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah berusia enam tahun, dengan mengiming-iming uang sebesar Rp2.000 kepada korban. Sang kakek ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Natar di kediamannya di Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Natar, AKP Hendra Saputra, mengatakan tersangka berinisial R (60) ditangkap setelah pihaknya menerima adanya tindakan asusila pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih berusia enam tahun
"Ya benar, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku R, yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak yang berusia enam tahun," kata Kapolsek Natar, kepada tvOnenews.com, Jumat (24/11/2023).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB, di mana pelaku mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamarnya. "Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp2.000,” lanjut AKP Hendra.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Mapolsek Natar untuk diperiksa. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.
"Tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tegas Kapolsek. (puj/wna)
Load more