"Ketika diketuk mobil tersebut, pelaku pun panik dan langsung tancap gas mencoba melarikan diri dari parkiran.
"Berdasarkan keterangan dari saksi di lapangan termasuk teman korban begitu (kepergok mesum). Di dalam mobil berdua, pelaku dengan seorang wanita. Pelaku inisial G sudah kita amankan empat jam pasca kejadian dan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan ya," kata Harlea Sabtu (25/11/2023) siang.
Ia jelaskan, ketika pelaku tancap gas korban memanjat mobil tersebut dan sempat terbawa beberapa meter. Kemudian, mobil yang melaju dengan zig-zag membuat korban terjatuh.
Lalu, pelaku pun langsung tancap gas dengan menerobos pintu portal keluar di Yanglim Plaza dan kabur meninggalkan lokasi.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh temannya, namun setibanya di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," sebutnya.
Lebih lanjut, Hendrik menyampaikan setelah kejadian itu pihaknya yang mendapatkan informasi langsung mengejar pelaku dan menangkap pria yang merupakan warga Komplek Cemara Hijau Medan itu.
"Empat jam setengah kejadian langsung kita tangkap pelakunya G warga Komplek Cemara Adri. Sudah diamankan yang pasti ya rekan-rekan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 KUHPidana," katanya.
Load more