Tim kuasa hukum juga meluruskan bahwa kronologis awal pemeriksaan Zulmi di Polres Aceh Timur hanya untuk mengklarifikasi atas isu yang beredar luas di media sosial dan media massa yang telah meresahkan masyarakat.
Selama pemeriksaan di Polres Aceh Timur dan Ditresnarkoba Polda Aceh statusnya hanya sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika.
"Klien kami datang ke Polres Aceh Timur ditemani rekannya, di mana pada awalnya untuk mengklarifikasi pemberitaan atas adanya penetapan DPO kepada klien kami, Atas apa yang dilakukan klien kami adalah sebagai bukti bahwa klien kami warga negara yang baik, taat dan patuh terhadap hukum, makanya secara langsung ke Polres karena dirinya merasa tidak terlibat dalam hal tersebut,” tutup Tim Kuasa Hukum Zulmi. (izr/nof)
Load more