Aceh Tamiang, tvOnenews.com - Pasca kaburnya terdakwa kasus narkoba di halaman Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh, Kepala Divisi Permasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham Aceh, Yulius Sahruzah, membeberkan kronologis kaburnya terdakwa narkoba tersebut.
Berdasarkan kronologis kejadian dari Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Pada tanggal 23 November 2023, tahanan RD bersama 19 orang tahanan lainnya keluar Lapas Kelas II B Kuala Simpang untuk mengikuti sidang di PN Kuala Simpang.
Saat itu pihaknya menyerahterimakan kepada pihak kejaksaan dengan pengawalan petugas kejaksaan dan kepolisian pada pukul 10.12 WIB sampai pada pukul 16.01 WIB.
“Rombongan pertama sebanyak 12 orang kembali ke Lapas Kuala Simpang dengan pengawalan dari kejaksaan serta kepolisian,” terang Kadiv Pas Aceh kepada tvOnenews.com, Senin (27/11/2023).
Selanjutnya pada pukul 19.20 WIB rombongan kedua, yang diisi oleh tahanan RD dan 7 orang lainnya tiba di halaman Lapas Kelas II B Kuala Simpang dengan pengawalan dari pihak kejaksaan dan kepolisian.
“Namun pada saat penurunan tahanan dari mobil tahanan di halaman Lapas Kelas II B Kuala Simpang tersebut, tahanan RD keluar dari rombongan dan melarikan diri menuju arah perumahan warga dan perkebunan,” tambah Yulius.
Dengan spontan anggota polisi, kejaksaan dan petugas lapas berupaya melakukan pengejaran terhadap tahanan tersebut.
Load more