Aceh Tamiang, tvOnenews.com - Berjalan 4 hari pasca kaburnya tahanan kejaksaan di halaman Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh, hingga hari ini Senin (27/11/2023), statusnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Sebelumnya tahanan yang merupakan terdakwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tersebut tersandung kasus narkotika yang saat ini dalam tahapan persidangan.
Namun pada Kamis (23/11/2023) kemarin, dirinya kabur di hadapan para petugas keamanan hingga saat ini polisi masih memburu tahanan tersebut.
Dari kronologis kejadian tersebut, Kadiv Pas Aceh, Yulius Sahruzah, menjelaskan bahwa sebelum ada serah terima dengan pihak lapas dan tahanan tersebut belum masuk ke dalam Lapas Kuala Simpang, maka itu bukanlah tangung jawab pihak lapas.
“Jadi yang bertanggung jawab adalah petugas yang melakukan pengawalan selama yang bersangkutan berada di luar Lapas,” terang Yulius, Kadiv Pas Kumham Aceh, pada Minggu (26/11/2023).
Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Lapas Kelas II B Kuala Simpang, tahanan yang berinisila RD tersebut adalah bernama Rudi Darmawan Bin Amar Anafiah, beralamat, di Lingkungan IV, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Ia merupakan merupakan terdakwa kasus narkotika.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tahanan tersebut diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. (izr/nof)
Load more