Medan, tvOnenews.com - Tak butuh lama, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan status tersangka dan langsung menahan Lukman Dolok Saribu (LDS), pelaku penistaan agama dan penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
“Hari ini terhadap LDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada tvOnenews.com, Senin (27/11/2023).
Hadi menerangkan, tersangka ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Desa Dolok Saribu, Kabupaten Toba. Ia dikatakan terbukti menyebar ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama tertentu melalui media sosial.
“Tersangka berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat, yang bekerja sebagai sopir truk dan baru dua minggu berada di Kabupaten Toba. Dan konten video tersebut dibuat saat dia berada di sini,” terangnya.
Disinggung mengenai motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian itu,Hadi menyebutkan penyidik sejauh masih melakukan serangkaian pemeriksaan dengan melibatkan ahli.
“Tersangka ditangkap atas laporan dari Wakil Ketua PW GP Ansor Sumut, Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut yang melihat video dugaan ujaran kebencian tersebut,” sebutnya dari tangan tersangka disita barang bukti akun media sosial Snack Video dan handphone yang digunakan untuk menyebar ujaran kebencian tersebut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 ITE KUHPidana atau Pasal 156 a KUHPidana dengan ancama di atas lima tahun penjara,” ujar Hadi Wahyudi.
Load more