Bandar Lampung, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Lampung kembali mengamankan Rp9,3 miliar dari proyek nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur yang diekspos pada Senin (27/11/2023) di Aula Presisi Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menjelaskan, pihaknya kembali mengamankan barang bukti sebesar Rp9,3 miliar.
Proyek nasional itu dibangun sejak tanggal 10 Januari 2020 terjadi penyimpangan. Ditemukan beberapa pengajuan ganti rugi tanam tumbuh yang fiktif yang dititipkan oknum saat dilakukan penghitungan ganti rugi dimark-up.
“Penghitungan sebanyak 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh tim satgas dengan penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam ikan," kata Kombes Umi Fadilah, Senin (27/11/2023).
Kombes Umi Fadilah menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam dengan melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif serta melakukan mark-up pada saat perbaikan setelah adanya temuan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Adapun saat ini belum dilakukan penetapan tersangka karena akan dilakukan gelar perkara dulu," jelasnya.
Saat dilakukan audit oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga Lampung Timur Tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.
Sambung Umi, namun ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dari 48 rekening pemilik bidang.
"Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," ujar Kombes Umi.
Kabid Humas juga menghimbau agar warga yang memiliki rekening BRI Cabang Metro sebanyak 48 rekening saat ini sudah dibuka blokirnya dan sudah bisa mencairkan dana ganti rugi tanam tumbuh, bangunan dan kolam ikan yang terkena proyek Bendungan Margatiga.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (puj/nof)
Load more