Aceh, tvOnenews.com - Hakim Agung terpilih oleh Komisi III DPR RI, Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ainal Mardhiah SH MH, mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh, Senin (27/11/2023).
Ainal Mardhiah, dalam silaturahmi tersebut menyampaikan, bahwa sebagai hakim, hak-hak setiap pencari keadilan adalah hal utama yang harus dihargai.
“Dalam bertugas menjadi hakim kita harus tetap membumi, menghargai semua para pihak tanpa pengecualian, kita harus hargai hak-hak setiap pencari keadilan, baik dia sebagai korban, saksi, bahkan pelaku sekalipun, hormati hak penggugat dan tergugat, hormati hak pemohon dan termohon, pegang teguh asas Konsep Equality before the law (semua orang sama di hadapan hukum) harus benar-benar diperhatikan,” pesan Ainal.
Ainal Mardhiah juga mengingatkan prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku sebagai berikut: (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.
Ainal mengatakan aturan tersebut tak hanya dihafal namun juga wajib dipahami dan implementasikan.
“Di mana kita harus bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku dan tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak yang berperkara,” tegas Ainal.
Menjadi seorang hakim harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan, kata Ainal. Ia juga menambahkan sebagai hakim harus menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan.
Load more