Labusel, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial KR (40) warga Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) Sumut, ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak tirinya berusia 9 tahun.
Tersangka KR ditangkap Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan di persembunyianya di Dusun 3 Sei Toras, Labusel, pada Sabtu (25/11/2023).
Tersangka KR ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual hingga setubuhi anak tirinya hingga lima kali di waktu yang berbeda di rumah yang mereka tempati. Aksi bejatnya itu dilakukan saat ibu kandung korban sedang pergi bekerja, dan terpancing nafsu.
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Gurbacov, mengatakan, kejadian tersebut terungkap bermula pada Selasa 7 november 2023 lalu sekira pukul 19.00 WIB, ibu korban mendapat kabar dari saudaranya di mana anaknya sedang berada di kamar bersama ayahnya.
“Setelah kita menerima laporan pada tanggal 22 November hari Rabu tahun 2023, maka pada hari Sabtu kita melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial KR 40 tahun warga Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan,” kata AKP Gurbacov.
"Adapun kronologis kejadian berawal si ibu korban berinisial WA menelepon saudaranya FT (adik perempuannya), kemudian menanyakan keberadaan anaknya di mana, dari saksi yang ditelepon ini menjelaskan kepada WA ibu korban kalau si anaknya si korban sedang berada di kamar bersama dengan ayah. Memang dalam perkara ini perlu disampaikan ayah yang dimaksud adalah ayah sambung dari anak tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatanya pelaku diancam Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2), terkait kasus pencabulan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (esy/nof)
Load more