Dairi, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi sudah menetapkan lokasi-lokasi yang akan dijadikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Dairi, Ariyanto Tinendung mengatakan, para peserta pemilu sudah diperbolehkan menggelar kampanye selama 75 hari yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Sudah. Mulai Sekarang, para peserta pemilu sudah diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye yang sudah kami tentukan lokasinya,” ujar Ariyanto kepada tvOnenews.com, Selasa (28/11/2023).
Apabila partai politik ingin melakukan pemasangan di luar dari lokasi yang ditentukan oleh KPU, maka hal tersebut diperbolehkan, tetapi segala pengurusan merupakan tanggung jawab secara pribadi.
“Sementara itu, KPU menegaskan kepada partai politik untuk tetap menjaga kebersihan, ketentraman dan keindahan kota,” katanya.
Adapun alat peraga kampanye yang dimaksud berupa papan reklame, spanduk, dan umbul - umbul partai politik.
Setelah habis masa kampanye, Ariyanto menegaskan bahwa peserta politik wajib membersihkan alat peraga kampanye maksimal 1 hari sebelum hari pencoblosan.
Load more