Medan, tvOnenews.com - Pria berusia 39 tahun asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Indra Ricci Marpaung, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 10 Kg.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean menilai terdakwa Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Donald di ruang sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (28/11/2023).
Hakim pun memerintahkan terdakwa Indra agar tetap ditahan dan menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap hakim.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Indra dengan pidana mati. (ayr/nof)
Load more