Pali, tvOnenews.com - Seorang kakek berinisial SO (48) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, nekat menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 13 tahun hingga berujung kehamilan.
Pelaku SO diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pali, atas perbuatannya yang telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Diketahui korban saat ini baru saja duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP). Di hadapan Polisi, pelaku SO mengakui perbuatan itu sudah sebanyak enam kali dilakukannya. Pertama sekali pelaku SO melakukan perbuatan bejatnya itu saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Sudah enam kali pak, yang pertama sekali di rumah aku, kedua nya di kebun karet yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah pak. Korban ini anak tetangga, aku khilaf pak, dan aku mengakui perbuatan itu salah,” aku pelaku SO saat diintrogasi anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pali.
Kasat Reskrim Polres Pali, Iptu Yudhistira, pada Selasa (28/11/2023), mengungkapkan, tindakan asusila tersebut terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat perubahan yang mencolok pada fisik korban dengan perut yang semakin membesar.
Setelah mengetahui bahwa korban hamil dan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tidak terpuji pelaku ke Polres Pali.
“Kronologinya itu pada Minggu 18 Juni 2023, berawal saat korban berada di depan rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil korban dan diiming-imingi pelaku dengan uang 50 ribu rupiah agar dapat menyetubuhi korban. Saat itu korban sempat menolak, namun pelaku menarik korban secara paksa ke dalam kamar. Usia korban 13 tahun masih pelajar, dan pelaku berumur 48 tahun,” ungkapnya.
Load more