Iptu Yudhistira, menambahkan kondisi korban saat ini masih trauma, dan pihaknya juga akan berupaya untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang sudah memiliki cucu tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Pali.
“Pelaku kita jerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” jelas Kasat Reskrim Polres Pali. (bls/nof)
Load more