Medan, tvOnenews.com - Sparepart truk diduga palsu beredar di Sumatera Utara. Gudang penyimpanan sparepart mobil diduga palsu tersebut tidak memiliki kode SNI dan dimasukkan tanpa dokumen pajak sehingga merugikan negara dan khususnya konsumen.
Di pasaran, harga sparepart truk diduga palsu dijual dengan harga tak jauh berbeda dengan harga yang asli. Masyarakat pun diharap waspada dan jeli agar tidak menjadi korban. Sebab distribusi sparepart mobil diduga palsu tersebut sudah beredar luas di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Gudang penyimpanan sparepart yang terletak di Jalan Tirtosari Letda Sujono, No 9, Kecamatan Medan Tembung, di dalam komplek pergudangan SBC 1, dicurigai sebagai tempat sparepart palsu tersebut disimpan.
Pemilik sekaligus distributornya diketahui diduga seorang pria keturunan Tionghoa berinisal AN. Penjualannya pun dalam partai besar karena disebut sebut sebagai distributor tunggal.
Menurut informasi salah seorang warga yang dulunya pernah bekerja di pergudangan itu, aktivitas Gudang SBC 1 itu tertutup seakan tidak ada aktivitas pemalsuan onderdil mobil dan sperpartnya.
“Kalau mau lihat- lihat ke gudang itu, harus permisi sama penjaga, tidak diperboleh masuk tanpa izin bos pemilik gudang, karna mereka takut kegiatan pemalsuan mereka diketahui warga,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa aktivitas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh AN sudah cukup lama, bahkan untuk memuluskan usahanya AN diduga kerap dibekingi oleh oknum aparat.
“Beberapa merk sparepart mobil yang diduga palsu itu khusus untuk mobil truk merk mobil Mitshubishi, Hino, Tata , VolVo, Toyota, Renault dan Isuzu,” sebut warga.
Ia katakan untuk mengangkut dan memasarkan sparepart mobil diduga palsu tersebut, AN menggunakan mobil Colt Diesel 100 PS yang dimodifikasi sekaligus dipasangkan stiker salah satu produk baterai.
Sehingga kesannya pengangkutan sparepart di dalam truk tidak dicurigai. Bahkan di kendaraan tersebut dipasang stiker KBPP Polri.
Seketaris Jenderal Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara, Rahmad, meminta agar Mabes Polri turun ke lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penjualan sparepart mobil palsu.
“Jika memang Polda Sumatera Utara sudah mulai bungkam, kami dari Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen meminta agar kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sebab apa yang dilakukan oleh pemilik jika ini benar sangat merugikan negara, khususnya masyarakat sebagai konsumen. Maka terhadap usaha ini harus disidak dulu oleh Polri,” jelas Rahmad kepada tvOnenews.com, Rabu (29/11/2023).
Rahmad menuturkan dengan adanya perdagangan usaha diduga ilegal ini, pelaku tersebut dapat dipidana.
"Terkait dengan kasus ini, pelaku terancam dengan Pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutupnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi tvOnenews.com terkait dugaan bisnis sparepart mobil diduga palsu tersebut menjelaskan akan segera melakukan penindakan.
“Terimakasih informasinya, letak gudangnya sudah kita terima letaknya dari kawan-kawan. Kita segara melakukan penyelidikan. Yang pasti jika ini terbukti maka ada sanksi pidananya,” sebut Hadi. (ysa/nof)
Load more