Medan, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mencopot (pemberhentian tetap) 49 orang penyelenggara pemilu di Provinsi Sumut, baik dari KPU maupun Bawaslu, yang terbukti melanggar etika sejak 2012-2023.
Kemudian dalam kurun waktu 11 tahun tersebut, tercatat 700 orang lebih penyelenggara pemilu di Sumut yang disanksi DKPP, di antaranya 506 sanksi ringan, 239 teguran tertulis dan 6 orang diberhentikan sementara.
Di mana Sumatera Utara menduduki peringkat pertama dan paling banyak penyelanggara Pemilu yang diadukan atau dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia di tahun 2023.
Hal itu, diungkapkan oleh Tenaga Ahli DKPP RI, Mohammad Saihu dalam diskusi Ngetren Media 'Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media', berlangsung di Lee Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Rabu (29/11/2023).
Posisi kedua, Aceh sebanyak 67 teradu. Ketiga, Jawa Barat sebanyak 38 teradu. Keempat, Bengkulu sebanyak 27 teradu dan kelima, Jawa Timur sebanyak 20 teradu. Seluruh teradu tersebut, selama tahapan Pemilu 2024 pada tahun 2023 ini.
“Jadi sanksi dari kita, tindakan tegas dari DKPP ini merupakan amar putusan DKPP dalam persidangan penyelenggara pemilu sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat,” ujar Muhammad Saihu.
Diungkapkan Muhammad Saihu, jumlah teradu dari Sumut sebanyak 82 orang, di antaranya 1 orang diberhentikan dari jabatan, 26 orang sanksi teguran tertulis dan 55 orang sanksi ringan.
Load more