Medan, tvOnenews.com - Dua dari empat terdakwa pengedar sabu-sabu jaringan narkotika internasional, divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar majelis hakim di Cabang PN Deli Serdang Labuhan Deli, Rabu (29/11/2023) sore.
Ketua Majelis Hakim PN Deli Serdang, Monalisa Siagian, menyebutkan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 120 Kg asal Malaysia, yang diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta.
Adapun pertimbangan hukuman dalam sidang yang digelar secara terpisah tersebut, terhadap dua terdakwa yakni M Azis dan Amat divonis mati, mengingat keduanya pernah melakukan hal serupa dan telah menikmati hasil sebagai perantara pengedar narkotika jaringan internasional itu.
Sementara, terhadap dua lagi terdakwa yakni Faris Aulia dan Mualim alias Alim, hanya diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya merupakan kurir yang baru pertama kali terikut jaringan pengedar narkoba yang dikoordinir Muhajir Nurdin, yang telah ditangkap Poldasu dalam kasus kepemilikan sabu-sabu lainnya seberat 165 Kg.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, para terdakwa pada Mei 2023 lalu mencoba mengangkut sabu-sabu itu dalam 4 buah tas hitam secara estafet menggunakan empat mobil pribadi. Tujuannya hendak dikirim Jakarta melalui jalur darat dari Aceh melintasi Kota Medan.
Dalam fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku nekat mengirimkan sabu-sabu itu karena tergiur iming-iming upah angkut berkisar Rp5-12 juta untuk setiap kilogram total sabu tersebut, jika berhasil diantar ke Jakarta.
Dua terdakwa di antaranya ditangkap petugas kepolisian saat parkir dekat SPBU Tol Sei Semayang. Sedangkan dua terdakwa lagi dari hasil pengembangan kasus ini berhasil diciduk di kawasan Aceh Tamiang.
Load more