Medan, tvOnenews.com - Untuk kesekian kalinya, Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut kembali membuat gebrakan sensasional berskala nasional. Mengungkap dan menindak pangkalan gas yang melakukan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
Sayangnya, pascadirilis terkait keberhasilan penindakan, hukum yang berlaku terkesan tebang pilih. Penegakan hukum terindikasi hanya menjerat sejumlah pekerja yang digaji per hari. Sementara aktor utama di balik permainan yang merugikan negara, terkesan tidak pernah jelas terungkap ke publik.
Kali ini, pangkalan yang mengoplos gas LPG bersubsidi ke non subsidi terletak di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan yang berhasil ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penindakan terhadap pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi berukuran 3 Kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12-50 Kg.
"Sebanyak delapan orang pekerja berinisial S (33) penanggungjawab, ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RM (30) koordinator RIH (21) dan WA (40), diamankan dari pangkalan gas itu, tidak ada namanya, ya,” katanya kepada awak media, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hadi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka berinisial S (33) dan RM (30) karena melakukan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
“Pengungkapan kasus sudah tahap penyidikan, dalam hal ini turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas ukuran 5,5 Kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 Kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya.
“Kemudian, ada 24 tabung gas ukuran 50 Kg dalam keadaan terisi, empat unit mobil pikap dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Hadi menyampaikan hasil pemeriksaan penyidik Ditresktimsus Polda Sumut tersebut.
Hadi menambahkan, berdasarkan fakta-fakta ditemukan, penyalahgunaan gas LGP bersubsidi dengan melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (ysa/wna)
Load more