"Untuk kasus imigran Rohingya, perekrutan dan transportasinya ada, tetapi eksploitasinya belum ada. Jadi untuk kasus ini, kepolisian menjerat orang-orang yang memfasilitasi kedatangan imigran Rohingya ke Aceh dengan pidana penyeludupan manusia," katanya.
Achmad Kartiko mengatakan imigran Rohingya yang dibawa ke Aceh tersebut semuanya berasal dari Cox Bazaar. Dan mereka juga sudah memiliki kartu UNHCR, lembaga dunia yang mengurusi pengungsi lintas negara.
Oleh karena itu, UNHCR juga harus bertanggung jawab terhadap imigran Rohingya yang dibawa ke Aceh. Sebab, mengapa mereka bisa lolos dari kamp pengungsian tersebut.
Sindikasi penyelundupan manusia ini yang dirugikan adalah Indonesia. Sebab, imigran Rohingya tersebut mereka masuk secara ilegal dan bukan melalui prosedur resmi," kata Achmad Kartiko. (ant/ebs)
Load more