Tanjungpinang, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang remaja pria berinisial RLA (18). Ia ditangkap lantaran diduga nekat menyetubuhi pacarnya yang berusia 12 tahun.
Pelaku dan korban sudah berpacaran sejak empat bulan yang lalu, dan saling mengenal melalui media sosial (medsos) Facebook. Korban dan pelaku kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama berpacaran.
"Korban ada hubungan pacaran dengan pelaku. Mereka saling bertemu dan terjadilah persetubuhan. Sudah banyak kali dilakukan, bahkan tidak terhitung," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, Jumat (1/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku melakukan hubungan badan di berbagai tempat. Seperti di luar rumah saat jalan-jalan, kediaman pelaku, bahkan juga di kediaman korban. "Lebih ironisnya lagi di rumah korban. Jadi saat rumah kosong dan hanya ada mereka berdua (pelaku dan korban), sehingga terjadi hubungan badan di sana," ungkapnya.
Hal ini terungkap usai orang tua melihat korban dan pelaku sangat akrab, namun penuh dengan keganjilan. Lalu, orang tua meminta korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku. "Ayahnya melarang pacaran. Anak perempuan terceplos, korban mengaku tidak bisa memutuskan pelaku, karena sudah sering melakukan hubungan badan," tambah Rifi.
Berangkat dari pernyataan itu, ayah korban langsung melaporkan pelaku RLA ke Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim di tempat kerjanya, yakni di sebuah rumah makan di Kota Tanjungpinang.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76D Juncto 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (ksh/wna)
Load more