Kemudian ia mengatakan dari fakta-fakta persidangan, 10 terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jubcto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Inti pasal itu, kata Randi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tidak berhak melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Hal yang memberatkan 10 terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan seluruh terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Randi.
Sementata itu, setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Diketahui, pada hari Jumat (9/6/2023) lalu, Polda Sumut menggerebek markas judi online dengan nama situsCOIN288.com yang sampai saat ini situs perjudian itu masih eksis beroperasi di dunia maya. Lokasi markas perjudian online ini beraada di Jalan Ladang nomor 7, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Lokasinya sempat di police line beberapa lama namun saat ini sudah tidak lagi terpasang.
Markas judi online ini berkedok rumah atau gudang penyaluran makanan dan minyak goreng subsidi dengan nama PT Total Bangun Minyak Sawit.
Dalam menjalankan aksinya, mafia judi jaringan Filipina dan Kamboja itu sengaja membuat markas judi online seolah-olah mirip tempat penyuplai minyak goreng subsidi untuk mengelabui masyarakat dan penegak hukum.
Load more