Sementara itu, hingga Jumat sore, pelaku ZA masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Kepahiang. Atas perbuatannya, pelaku ZA bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (fyr/wna)
Load more