Kepahiang, tvOnenews.com - Warga Desa Weskus, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Jumat (1/12/2023) dini hari, mendadak gempar. Pasalnya, PS (17) seorang pelajar SMK ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar kosnya.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan, namun nyawa PS, pelajar asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan ini tak tertolong. Korban meninggal dunia akibat menderita sedikitnya delapan luka tusukan senjata tajam di tubuhnya.
Tak lama berselang, Satreskrim Polres Kepahiang berhasil meringkus pelaku yakni ZA (16) warga Desa Penanjung Panjang Atas, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang. Ironisnya, pelaku ZA dan korban PS merupakan teman karib dan satu sekolahan. Bahkan, pelaku ZA kerap menginap di kosan korban.
"Untuk terduga pelaku yakni ZA, sudah berhasil kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Terduga pelaku kita amankan saat bersembunyi di belakang rumah bedengan tempat kosan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah.
Selain mengamankan pelaku, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Satreskrim Polres Kepahiang, turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan ZA untuk menikam PS.
Lanjut Kasat Reskrim, dari pemeriksaan sementara terungkap jika pelaku ZA yang menginap di kosan milik korban PS, pada pukul 02.00 WIB terlibat keributan. Adapun pemicu terjadinya keributan lantaran korban PS mengeluarkan kata-kata yang menghina dan melecehkan ibu dari pelaku ZA usai melihat foto ibu pelaku di Facebook.
"Akibat dari perkataan tersebut, keduanya terlibat perkelahian. Pelaku ZA yang emosi langsung mengambil senjata tajam jenis pisau yang ada di kamar kosan dan langsung menusuk pada bagian perut korban sebanyak empat kali dan pada bagian kepala sebanyak empat kali,” pungkas Kasat.
Sementara itu, hingga Jumat sore, pelaku ZA masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Kepahiang. Atas perbuatannya, pelaku ZA bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (fyr/wna)
Load more