Ia menambahkan, selain UMK, ada juga perjuangan upah di atas upah minimum. Pihaknya akan mengkombinasikan UU perihal mogok kerja, UU tenaga kerjaan 13 tahun 2023 dan UU terkait dengan unjuk rasa.
"Kita akan kombinasikan terus kita lakukan. Kerahkan seluruh anggota dan mesin-mesin akan berhenti," tutup Yafet. (ahs/wna)
Load more