Bandar Lampung, tvOnenews.com - Polda Lampung menetapkan RDS (20) joki CPNS yang tertangkap tangan di Lampung sebagai tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah menyebut status tersangka itu ditetapkan belum lama ini.
Hal itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara.
Adapun gelar perkara itu dilakukan pada Kamis (30/11/2023) malam. Berdasarkan hasil itu, RDS diklaim sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Umi Fadilah, Sabtu (2/12/2023).
Umi Fadilah mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap RDS.
Sementara itu, untuk orang lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan RDS masih diburu polisi.
Load more