Bandar Lampung, tvOnenews.com - Polda Lampung menetapkan RDS (20) joki CPNS yang tertangkap tangan di Lampung sebagai tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah menyebut status tersangka itu ditetapkan belum lama ini.
Hal itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara.
Adapun gelar perkara itu dilakukan pada Kamis (30/11/2023) malam. Berdasarkan hasil itu, RDS diklaim sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Umi Fadilah, Sabtu (2/12/2023).
Umi Fadilah mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap RDS.
Sementara itu, untuk orang lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan RDS masih diburu polisi.
Dia mengatakan ada lima orang yang tergabung dalam komplotan RDS masih dalam pencarian.
"Masih melakukan pengejaran terhadap lima tim lainnya," kata dia.
Untuk informasi, RDS tertangkap tangan saat melakukan upaya menjoki peserta CPNS pada 13 November 2023 lalu.
RDS tertangkap usai pemeriksaan kesesuaian wajah yang tidak selaras oleh sistem pendeteksi. Dalam pemeriksaan, RDS diketahui memiliki nama lain, yaitu RT.
RDS juga terungkap adalah anak dari salah satu pejabat di Pemprov Lampung.
Dalam melakukan aksinya, RDS terkonfirmasi mendapat bayaran sebesar Rp25 juta untuk setiap penyewa jasa yang lolos seleksi CPNS.
Pada seleksi CPNS 2023 ini, RDS bertanggung jawab atas dua klien, yakni N warga Kabupaten Lampung Tengah dan D warga Palembang. (puj/nsi)
Load more