Bandar Lampung, tvOnenews.com - Polda Lampung telah menetapkan RDS (20) alias RT sebagai tersangka atas joki CPNS di Lampung. Meski demikian, RDS disebut tidak dalam status penahanan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan RDS masih berstatus wajib lapor.
"Tidak ditahan. Hanya wajib lapor," kata Umi, Minggu (3/12/2023).
Ditanya alasan tidak dilakukannya penahanan karena tersangka adalah anak salah satu pejabat di Pemprov Lampung, Umi tidak membenarkan.
Dia mengatakan alasan tidak dilakukannya penahanan karena identitas yang jelas dari RDS.
"Tidak ada intervensi, identitasnya jelas dan yang bersangkutan bersedia wajib lapor juga," kata dia.
Load more