Bangka Tengah, tvOnenews.com - Pelaku tindak pidana penganiayaan berat KDRT terhadap istri hingga menyebabkan kebutaan, yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat berhasil ditangkap Tim Sergap Polda Babel dan Polres Bangka Barat, Senin (4/12) dini hari.
Dengan mengerahkan dua Tim Sergap yang dibekali dengan senjata api lengkap, kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Ironisnya, pelaku KDRT yg masuk daftar DPO atau buronan polisi ini, saat akan ditangkap mencoba untuk melawan dan menyerang polisi dengan menggunakan senjata tajam yakni parang.
Karena sudah mengancam nyawa aparat kepolisian saat akan ditangkap, pelaku akhirnya ditembak mati polisi. "Pelaku Supri (49) warga Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan sudah berhasil diamankan Senin dini hari tadi,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (4/12).
Mengenai kronologis penangkapan, diungkapkan Jojo, berawal dari tim gabungan Polda dan Polres Bangka Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju sasaran sesuai dengan lokasi yang diinformasikan. Menurut Jojo, pada saat petugas berusaha untuk mengamankan pelaku, pelaku melakukan perlawanan menggunakan sebilah parang panjang dengan cara mengayunkan parang tersebut secara membabi buta ke polisi.
"Petugas juga sudah memberikan tindakan peringatan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan oleh pelaku,” ungkap Jojo.
"Karena alasan keselamatan dan sudah mengancam nyawa polisi, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah pelaku dengan disaksikan juga oleh Ketua RT dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Usai melakukan tindakan terukur, akhirnya petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Puskesmas terdekat untuk diberikan perawatan. "Pada saat menerima perawatan oleh petugas Puskesmas, kondisi pelaku dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar,” kata Jojo.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya sebilah parang, dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku. "Saat ini, jenazah pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan telah terjadi penganiayaan berat pada Minggu (26/11) dini hari di salah satu rumah di Jalan Selepu Indah, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Korban diketahui bernama Nurlaela yang merupakan istri siri pelaku. Korban dianiaya oleh pelaku bernama Supri yang mengakibatkan luka berat di bagian wajah tepatnya di mata terdapat luka sayatan benda tajam, bibir robek, gigi patah, tangan patah serta kepala bagian belakang luka robek. Akibat kejadian tersebut, korban tidak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit. (fpa/wna)
Load more