Karimun, tvOnenews.com - Sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dari salah satu perusahaan di kawasan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Ke-14 WNA ini diduga melanggar dokumen keimigrasian karena menggunakan visa wisata untuk bekerja. "Benar, ada 14 WNA asal Tiongkok yang kita amankan," kata Kepala Imigrasi Karimun melalui Kasubsi Teknologi Informasi, Gerson Silalahi, Selasa (5/12).
Kata Gerson, belasan WNA Tiongkok itu diamankan lantaran melanggar aturan pengguna dokumen keimigrasian saat di Kabupaten Karimun. Mereka menggunakan visa wisata untuk masuk ke Kabupaten Karimun guna melakukan pekerjaan atau survey di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Meral Barat.
"Semua WNA ini berjenis kelamin pria dengan rentang umur 30-40 tahun. Saat ini, mereka sudah diamankan di Kantor Imigrasi Karimun," jelasnya.
Lanjutnya lagi, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 14 WNA asal Tiongkok itu termasuk rencana akan dideportasi ke negara asal. (aji/wna)
Load more