Karimun, tvOnenews.com - Setelah menjalani pemeriksaan secara intens akhirnya 14 Warga Negara Asing( WNA) asal negara Tiongkok akhirnya dideportasi ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Karimun menuju Putri Harbour Malaysia pukul 08.00WIB, oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Karimun, Rabu (6/12).
Setelah sampai di Malaysia, mereka akan terbang melalui bandara di Kuala Lumpur dan terbang ke negara asalnya yaitu ke Bandara Bao’an Shenzen. Ke 14 WNA tersebut menyalahi dokumen keimigrasian berupa izin tinggal dengan menggunakan visa wisata melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Imigrasi Karimun melalui Kasubsi Teknologi Informasi, Gerson Silalahi turut membenarkan pendeportasian sebanyak 14 orang WNA asal Tiongkok tersebut.
"Benar, ke 14 WNA asal Tiongkok yang kita amankan tadi pagi sudah dideportasi melalui pelabuhan internasional menuju Malaysia yang nantinya akan langsung ke negara asalnya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, belasan WNA Tiongkok itu diamankan lantaran melanggar aturan pengguna dokumen keimigrasian saat di Kabupaten Karimun. Mereka menggunakan visa wisata untuk masuk ke Kabupaten Karimun guna melakukan pekerjaan atau survei di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Meral Barat.
"Semua WNA ini berjenis kelamin pria dengan rentang umur 30-40 tahun. Saat ini mereka sudah diamankan di Kantor Imigrasi Karimun," ucap Gerson, Selasa (5/12) kemarin. (aji/wna)
Load more