"Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Diungkapkan Kasat, tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. “Sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi," bebernya.
Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka Mus telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas dugaan kejahatan seksual yang dilakukan tersebut, tersangka Mus terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. (puj/wna)
Load more