Sungaipenuh, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Jambi, menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya dalam kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh.
Kepala Kejari Sungaipenuh, Antonius Despinola, menjelaskan ketiga tersangka tersebut yakni inisial W selaku ketua tim teknis, Y rekanan pelaksana pekerjaan, dan AA selaku konsultan pengawas.
Kejari Sungaipenuh menjelaskan, pada tahun 2022 Dispora Sungai Penuh mengadakan perjanjian kontrak pembangunan stadion mini di Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh. Beberapa item pekerjaan di antaranya, penimbunan material, pemasangan pipa dan pemasangan gawang.
“Namun, pada pelaksanaan pekerjaan ada beberapa item yang tidak dilaksanakan dan dianggap fiktif. Kemudian item yang spesifikasi teknis tak sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, kemudian ada juga kekurangan volume," tutur Antonius.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh setelah ada 22 orang saksi dan 4 orang ahli konstruksi maupun ahli kelayakan bangunan pengadaan barang dan jasa yang dimintai keterangan dan temuan di lapangan.
"Dalam kasus ini kerugian negara sejumlah Rp 779 juta," sebut Kajari.
Sehingga, menurut Kejari, perbuatan tersebut telah termasuk kategori yang bertentangan dengan UU tentang pengadaan barang dan jasa. Pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2018 dan hingga UU tipikor.
Load more