Simeulue, tvOnenews.com - Puluhan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik yang berada di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dirusak oleh orang tak dikenal. Alat peraga kampanye berupa baliho yang dipasang di pinggir jalan dirusak dengan cara dirobek di sejumlah bagian baliho, bahkan nyaris tidak bisa diperbaiki lagi.
Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansah, mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaksana, tim kampanye dan peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas pada masa kampanye sekarang. Diantaranya tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024.
"Imbauan ini penting kami sampaikan mengingat pada tahapan kampanye saat ini, kami mendapatkan informasi adanya sejumlah APK peserta pemilu di Simeulue yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansah, Senin (11/12).
Ada pun sanksinya, lanjut Mitro, yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
"Panwaslih Simeulue siap menerima laporan terhadap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk perusakan APK. Peserta pemilu boleh melapor ke kantor Panwaslu Kecamatan atau Panwaslih Kabupaten Simeulue,” tutup Mitro Heriansah. (kha/wna)
Load more