Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memintai keterangan terhadap 5 saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad yang dilakukan Komika Aulia Rakhman.
Selain itu, Polda Lampung juga memintai keterangan 7 orang saksi saat Aulia Rakhman menyampaikan materi stand up comedy yang menyinggung nama Muhammad dalam kegiatan Desak Anies di Bento Coffe Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 5 orang ahli terkait dugaan penistaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (12/12/2023).
Kombes Pol Umi Fadilah, menjelaskan saksi ahli yang dimintai keterangan berasal dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristek. Kemudian saksi agama dari Kemenag dan MUI Lampung, saksi IT dari Puslabvor, serta ahli pidana dari Universitas Lampung.
"Kami menghadirkan ahli bahasa dari Jakarta sebagai saksi ahli dalam kasus ini. Ada kemungkinan ada pemeriksaan tambahan untuk saksi yang berada di lokasi saat kejadian," jelasnya.
Kombes Pol Umi Fadilah menyampaikan, dari keterangan yang diperoleh, Aulia Rakhman terbukti melakukan penistaan agama,sehingga pihaknya langsung melakukan penetapan tersangka terhadap komika itu.
"Dari hasil pemeriksaan terlapor, saksi, dan ahli, dinyatakan komika Aulia Rakhman telah melakukan penistaan agama," ungkapnya.
Load more