“Kita menyadari, banyak peserta Pemilu atau masyarakat melakukan kegiatan kampanye malam hari agar tidak terpantau oleh pengawas Pemilu. Makanya pengawasan dilakukan malam hari," ungkap mantan Anggota Panwscam Medan Sunggal ini.
Selain memonitoring aktivitas kampanye di malam hari, lanjut Fachril, pengawas Pemilu pada siang hari tetap melakukan monitoring kegiatan kampanye peserta Pemilu berkampanye sesuai jadwal atau pemberitahuan yang setiap hari diterima Bawaslu Kota Medan di masing-masing kecamatan di Kota Medan.
“Kalau siang hari, jajaran pengawas lebih fokus mengawasi kegiatan kampanye sesuai jadwal yang masuk ke kita (Bawaslu Kota Medan). Bila ada tidak ada kampanye di wilayah mereka, patroli pengawasan tetap mereka melakukan juga," ungkapnya.
Dari hasil patroli pengawasan yang berlangsung malam hari, kata Fachril, jajaran pengawas Pemilu mampu mencegah adanya pemasangan alat peraga provokatif yang sempat terpasang di beberapa kecamatan. Temuan dari patroli tersebut, pengawas Pemilu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan penyelenggara di tingkat kecamatan.
“Kemarin malam ada tiga kecamatan menemukan spanduk provokatif dari hasil patroli yang mereka lakukan. Temuan itu dapat ditindaklanjuti oleh pengawas di lapangan dengan berkoordinasi dengan pemerintah dan penyelenggar di tingkat kecamatan untuk membuka spanduk provokatif tersebut. Koordinasi yang dilakukan pengawas Pemilu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye," jelas Fachril.
Selama patroli pengawasan berlangsung, kata Anggota Bawaslu Kota Medan ini, jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan selalu mengirimkan laporan hasil patroli pengawasan dalam alat kerja yang sudah disiapkan, sehingga aktivitas pengawasan dapat dimonitoring Bawaslu Kota Medan.
“Jadi, mereka tidak hanya melakukan patroli pengawasan saja, tapi mereka juga diminta untuk mengirimkan laporan harian. Hasil laporan yang kita (Bawaslu Kota Medan) terima akan dicek sejumlah hasil pengawasan yang berpotensi melanggar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," sebut Fachril.
Load more