"Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait nomor WhatsApp 0857 5868 12XX dengan pengguna atas nama Kidal. Tim menemukan bahwa nomor WhatsApp tersebut dimiliki dan digunakan oleh RT alias Kidal berdomisili di Dusun TSM, Blok D, Desa Sidoharjo, Kabupaten Bangka Selatan," ungkapnya.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan, anggota Tipidsus mendapatkan informasi bahwa tersangka RT alias Kidal terlihat di Desa Sidoharjo pada Kamis malam itu dan sekira pukul 21.00 WIB anggota Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman langsung bergerak ke Desa Sidoharjo.
"Sekira pukul 23.00 WIB tim Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel mendapatkan informasi bahwa pelaku RT sedang berada di kediaman orang tuanya di Desa Sidoharjo, Dusun TSM, Blok D. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap RT dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata dia.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak ke grup WhatsApp Firal Lagi pada Selasa (21/11/2023) dan langsung menyebarkan video asusila korban DN di grup tersebut," bebernya.
Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar. (fpa/nsi)
Load more