Bangka Selatan, tvOnenews.com - Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus ITE Pornografi atau Cyberporn berupa video syur di salah satu WhatsApp Grup (WAG) “Firal Lagi”.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan awal mula terungkapnya kasus video syur ini saat korban berinisial DN (22) diundang ke dalam WAG "Firal Lagi" pada Selasa (21/12/2023) sekira pukul 20.54 WIB oleh tersangka RT (30) alias Kidal warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
"Jadi setelah korban diundang ke grup WhatsApp Firal Lagi itu korban melihat ada video syur badan korban yang berdurasi 1 menit 46 detik dimana video syur badan korban tersebut disebar dengan nomor WhatsApp 0857 5868 12XX yang digunakan oleh pengguna atas nama Kidal," ujar AKP Tiyan, Kamis (14/12/2023).
Mengetahui video syur miliknya tersebar di grup WhatsApp tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Basel.
"Pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 13.00 WIB anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman menerima laporan pengaduan terkait video asusila korban atas nama DN," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, kata Tiyan, anggota Sat Reskrim Polres Basel melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui siapa dan di mana keberadaan tersangka penyebar video tersebut.
"Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait nomor WhatsApp 0857 5868 12XX dengan pengguna atas nama Kidal. Tim menemukan bahwa nomor WhatsApp tersebut dimiliki dan digunakan oleh RT alias Kidal berdomisili di Dusun TSM, Blok D, Desa Sidoharjo, Kabupaten Bangka Selatan," ungkapnya.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan, anggota Tipidsus mendapatkan informasi bahwa tersangka RT alias Kidal terlihat di Desa Sidoharjo pada Kamis malam itu dan sekira pukul 21.00 WIB anggota Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman langsung bergerak ke Desa Sidoharjo.
"Sekira pukul 23.00 WIB tim Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel mendapatkan informasi bahwa pelaku RT sedang berada di kediaman orang tuanya di Desa Sidoharjo, Dusun TSM, Blok D. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap RT dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata dia.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak ke grup WhatsApp Firal Lagi pada Selasa (21/11/2023) dan langsung menyebarkan video asusila korban DN di grup tersebut," bebernya.
Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar. (fpa/nsi)
Load more