Korban bercerita kepada ibunya kalau mengenal pelaku WA dari medsos Facebook dengan nama akun Cendol Dawet. Mereka pun menjalin pertemanan.
Mendengar cerita pilu anaknya, DO pun langsung membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Pelaku AL yang telah diamankan polisi dan mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban sebanyak satu kali.
“Pelaku dijerat tindak pidana keasusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasat Reskrim. (iin/nof)
Load more