Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 451 unit dengan kapasitas 12.916 penumpang. Selanjutnya aglomerasi sejumlah 23 unit berkapasitas 762 orang. Untuk jasa angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) ada 104 unit berkapasitas 944 penumpang.
Angkutan sewa khusus (ASK) dengan 488 berkapasitas penumpang sebanyak 2.704 orang, sedangkan untuk pariwisata sebanyak 232 berkapasitas 5.933 penumpang dan taksi sejumlah 115 dengan kapasitas 793.
Sementara Damri menyiapkan 73 AKAP, 15 unit AKDP dan 25 perintis yang total seluruh kendaraan Damri itu sebanyak 113 armada. (puj/wna)
Load more