Lanjut Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono mengaku, berselang beberapa menit pelaku bertemu dengan korban sedang berjalan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Lalu dia langsung menusukan pisau ke arah istrinya berkali-kali mengenai pundak dan perut sebelah kiri," ujarnya.
Kemudian korban Mgs Farid Afandi menolong calon istrinya, tapi malah kena imbas.
"Dia pelaku langsung menusuk pisau di bagian dada kiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Akibatnya korban Mgs Farid Afandi meninggal dunia di TKP dan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit motor merk Honda Scoopy nomor polisi (nopol) BG 4917 KAJ, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau bergagang besi warna hitam dan lain-lainnya.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Load more