Syafaruddin adalah nama baru yang disebut Saidurrahman hingga persidangan yang baru dilaksanakan Kamis (15/12) semalam. Namun, hakim tentu tidak dapat memeriksa Syafaruddin karena ia telah almarhum.
Adapun dana Rp500 juta itu diminta dari Sangkot untuk dipergunakan oleh Saidurrahman. Dana Rp500 juta yang disebut untuk keperluan kampus UINSU itu kemudian dikeluarkan oleh Pusbangnis yang harus ada kuitansinya. Kuitansi tersebut ditulis oleh terdakwa Evy dengan keterangan untuk 'pembangunan gapura'. Evy, mengaku penulisan kuitansi itu atas perintah Nurlaila.
"(Kemudian) yang (dana) Rp500 juta, kuitansi itu siapa yang menulis?" tanya Majelis Hakim, As'ad Rahim kepada terdakwa Sangkot. Sangkot pun menjawab kuitansi itu ditulis oleh Evy dan Evy pun mengakuinya.
"Saya yang Mulia, atas perintah saudara Nurlaila (ditulis) di kamarnya. Saya yang tulis tangan semua isinya," aku Evy. Adapun Nurlaila juga nama baru yang disebut dalam beberapa kali persidangan.
Nurlaila saat itu menjabat sebagai wakil dekan di salah satu fakultas dan juga disebut sebagai tim percepatan pembangunan ma'had mahasiswa UINSU. Nurlaila juga telah diperiksa di PN Medan sebagai saksi pada Kamis (23/11) dan Kamis (30/11).
Hakim pertanyakan Ma'had usaha terselubung dan tak habis pikir dengan dana yang telah dikeluarkan untuk pembelian mobiler sementara gedung ma'hadnya belum ada. Namun, mobiler itu, aku Sangkot, ada di Gedung Tuntungan.
"Gedung Tuntungan itu siapa punya? Kan belum lunas kan? Atau sudah punya UINSU? Gimana ceritanya? Coba cerita dululah, Anda kan Kepala Pusbangnis? Bagaimana kok bisa bukanya di Tuntungan?" cecar hakim As'ad kepada Sangkot.
Load more