"Setahu saya belum milik UINSU, yang Mulia," jawab Sangkot singkat karena ia tidak tahu persis atas kepemilikan Gedung Tuntungan itu. Lantas hakim As'ad pun merasa heran mengapa Sangkot tidak mengetahuinya padahal ia menjabat sebagai Kepala Pusbangnis.
"Jadi ma'had ini untuk apa? Usaha terselubung?" tanya As'ad lagi dan Sangkot pun kembali menjawab tidak tahu karena ia tidak pernah ikut rapat.
"Makanya saya tanya sepengetahuan kamu seperti apa ma'had yang di Tuntungan ini? Kok kamu semua nggak tahu? Tapi kamu jadi terdakwa ini. Kalau memang nggak ada nggak jadi terdakwa kamu, enak kamu nonton tv makan pisang goreng di rumah. Kenapa? Kamu takut," kata hakim As'ad.
"Kalau sepengetahuan saya ma'had yang di Tuntungan ini akan dikelola oleh pihak ketiga. Jadi meubel ini antara UINSU dengan pihak ketiga," ungkap Sangkot.
Ia juga menyebutkan bahwa Pusbangnis hanya merekap transaksi tanpa memegang keuangan.
"Jadi untuk (ma'had) di Tuntungan ini mau seperti apa jalannya? Dengan pihak ketiga, ta?" tanya As'ad. Dan Sangkot pun mengiyakan.
"Kapan mau dimulai?" tanya As'ad lagi dan Sangkot menjawab tidak tahu. As'ad pun heran kenapa Sangkot tidak tahu kapan mau dimulai padahal sudah membeli mobiler.
Load more