“Secara berkala saya sudah cek itu sejauh mana penelusurannya. Kebetulan kemarin saat acara tersebut tengah berlangsung pihak panwaslu langsung terjun ke lokasi. Namun sampai ke lokasi acara yang dimaksud sudah bubar. Bahkan dari laporan panwaslu, pihak tenaga pengajar belum bersedia memberikan keterangan,” akunya.
Kemudian, Ratno menjelaskan, berdasarkan aturan tertulis di PKPU menyebutkan boleh melakukan kampanye di lingkungan pendidikan. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mulai dari pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi bukan tingkat SD, SMP hingga SMA.
“Artinya itu universitas atau setingkatnya. Dan tidak dilakukan saat jam belajar. Di PKPU itu sendiri mengatakan bisa dilakukan saat tidak adanya aktivitas belajar mengajar. Artinya hanya di hari Sabtu dan Minggu. Bahkan tidak boleh membawa alat peraga kampanye termasuk kartu nama,” tegasnya.
Hingga saat ini, Bawaslu belum bisa meregistrasi persoalan tersebut lantaran belum memenuhi unsur. Pasalnya, hingga kini Bawaslu belum menerima bukti otentik.
“Belum bisa kita lakukan registrasi lantaran belum mempunyai syarat formil dan materil,” terangnya.
Kendati demikian, Bawaslu akan melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Jika memang terbukti, dan unsurnya terpenuhi. Kepala sekolahnya akan diberikan sanksi dengan teknis menyurati dinas terkait,” pungkasnya. (dho/wna)
Load more