Batam, tvOnenews.com - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, akhirnya menyelesaikan pemeriksaan terkait Tenaga Harian Lepas (THL) fiktif di lingkungan DPRD Kepri, setelah enam jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Ansar diperiksa selama enam jam di Gedung Direktrorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Pemeriksaam dimulai pukul 18.30 WIB.
Ditemui usai pemeriksaan, Sabtu (16/12/2023), Ansar mengaku hanya diberikan 13-14 poin pertanyaan terkait Surat Edaran tentang larangan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang dikeluarkan pada tahun 2021 dan 2023.
"Tadi setelah habis Maghrib pemeriksaan baru dimulai. Ada sekitar 13-14 poin pertanyaan," paparnya.
Ditanya mengenai materi pemeriksaan, Ansar menyebut seluruh poin pertanyaan hanya membahas mengenai sosialisasi dan penerapan aturan yang telah dikeluarkan.
"Selebihnya hanya diskusi saja. Tujuan kami mengeluarkan SE itu untuk membatasi, khusus THL hanya boleh mengganti atau sangat dibutuhkan. Jadi tidak boleh ada tambahan," tegasnya.
Terkait kasus ini, Ansar menyampaikan tidak mendapatkan pemberitahuan apapun terkait penambahan THL di lingkungan DPRD Provinsi Kepri.
Load more