Medan, tvOnenews.com - Tiga kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kilogram, yakni terdakwa Supriadi, Arwanda Anggara, dan Wildan divonis bebas dari hukuman mati. Padahal, ketiga terdakwa tersebut sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Fahren, menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wildan alias Willy dan terdakwa Supriadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Hakim di ruang sidang Cakra 3, Senin (18/12) kemarin.
Sementara itu, dalam berkas putusan terpisah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arwanda Anggara lebih ringan dari terdakwa Supriadi dan Willy. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arwanda Anggara oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Hakim Fahren.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," sebut Fahren.
Usai putusan tersebut dibacakan, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa dan JPU terkait apakah akan mengajukan upaya hukum berikutnya (banding), pikir-pikir, atau menerima putusan itu. Mendengar pertanyaan itu, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (ayr/wna)
Load more