LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dua warga Aceh yang membantu kaburnya 4 tahanan Polda Lampung berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Bantu 4 Tahanan Narkoba Polda Lampung Melarikan Diri, 2 Warga Aceh Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka yang diduga membantu kaburnya tahanan narkotika di Rutan Polda Lampung. Adapun tersangka mer

Selasa, 19 Desember 2023 - 19:25 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil menangkap dua tersangka yang diduga membantu kaburnya tahanan narkotika di Rutan Polda Lampung. Adapun tersangka merupakan warga Aceh yakni Yusuf (52) dan Sari (28) yang merupakan istri tersangka Asnawi. Sari membantu proses kaburnya sang suami Asnawi dari sel tahanan Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, penangkapan Yusuf ini melalui penyelidikan oleh personel Ditnarkoba Polda Lampung. Ia ditangkap saat berada di teras Masjid Triengdeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sementara untuk Sari ditangkap saat berada di rumah.

"Bahwa peran Yusuf melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari Rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kombes Umi, Selasa (19/12).

Sambung Kombes Umi, mereka ini berangkat dari Aceh atas perintah SP, istri Asnawi, dengan upah uang senilai Rp13.000.000. "Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran,” beber Kombes Umi.

Baca Juga :

Polda Lampung mengimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri dan untuk keluarga yang mengetahui keberadaanya agar dapat memberitahukan kepada Polda Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil Xenia warna putih, tiga unit handphone android, satu buku rekening BSI, satu buah ATM BSI, uang tunai sebanyak Rp150.000, dan satu buah gelang emas.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. (puj/wna)

 

 

 

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bravo! Persikotas Melaju ke Semi Final Liga 4 Usai Tundukan Maung Anom 2-1

Bravo! Persikotas Melaju ke Semi Final Liga 4 Usai Tundukan Maung Anom 2-1

Persikotas FC meneruskan laju tren positif dalam kejuaraan Liga 4 Seri II Jabar. Sempat tertinggal gol cepat, Laskar Wiradadaha mampu membalikan keadaan dan berhasil lolos ke semi final, setelah menang 2-1 melawan Maung Anom dalam pertandingan yang digelar di GOR Lodaya, Bandung, Senin (23/12/2024).
Buaya Raksasa Sepanjang 4 Meter Muncul di Kawasan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo

Buaya Raksasa Sepanjang 4 Meter Muncul di Kawasan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo

Buaya raksasa sepajang 4 meter muncul di kawasan kepetingan Buduran, Sidoarjo. Buaya berukuran besar ini sering muncul di pesisir Sidoarjo di Desa Segoro Tambak
PSSI dan Shin Tae-yong Salah Strategi di Piala AFF 2024, Kata Pengamat Senior Ini Timnas Indonesia Harusnya Manfaatkan...

PSSI dan Shin Tae-yong Salah Strategi di Piala AFF 2024, Kata Pengamat Senior Ini Timnas Indonesia Harusnya Manfaatkan...

Timnas Indonesia mengalami kegagalan di Piala AFF 2024. Skuad asuhan Shin Tae-yong tumbang di fase grup setelah dikalahkan Filipina di Stadion Manahan, Solo ...
Asyik! Tari Jaipong Hingga Pencak Silat Ramaikan Angkutan Nataru di Stasiun Bandung 

Asyik! Tari Jaipong Hingga Pencak Silat Ramaikan Angkutan Nataru di Stasiun Bandung 

KAI Daop 2 Bandung memanjakan mata para penumpang di hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 dengan menghadirkan berbagai tarian khas tatar Sunda. 
Ekonom Ungkap Ketakutan Pengusaha Jika Cukai Minuman Berpemanis Ditetapkan

Ekonom Ungkap Ketakutan Pengusaha Jika Cukai Minuman Berpemanis Ditetapkan

Ekonom sekaligus Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, mengungkapkan ketakutan pengusaha jika pemerintah memberlakukan tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Jadwal Puasa di Bulan Rajab Januari 2025

Jadwal Puasa di Bulan Rajab Januari 2025

Bulan Rajab 1446 H akan dimulai sejak 1 Januari 2025. Ini jadwal puasa bulan Rajab yang sebaiknya dilakukan seorang Muslim sebagai latihan menjelang Ramadhan.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral