Medan, tvOnenews.com - Dua warga Aceh, Agus Rudiansyah (29) asal Kabupaten Aceh Timur dan Juanda (27) asal Kabupaten Aceh Tamiang, dituntut pidana mati karena membawa narkoba jenis ganja seberat 133 kilogram ke Medan.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda dengan pidana mati," kata JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/12).
Dikatakan Jaksa, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan," sebut Novalita di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala.
Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap pada Juli 2023 lalu. Kasus ini bermula, ketika terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda dihubungi oleh Sahidul Amri bermaksud menyampaikan agar keduanya menjemput 133 kilogram bungkus daun ganja ke Pindeng Aceh Timur.
Lalu, para terdakwa tersebut pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kilogram dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Load more