Atas perintah Sahidul Amri, kedua terdakwa membawa ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri yang berada di Medan, setelah itu mereka diperintahkan membawa 15 bungkus ganja ke Jalan Polonia Medan.
Namun, saat tiba di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan langsung menangkap keduanya.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti sekitar 15 kilogram daun ganja dari dalam mobil. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa ke rumah Sahidul Amri di Jalan Flamboyan Medan. Dari tempat tersebut ditemukan lagi ganja dengan berat sekitar 118 kilogram. (ayr/wna)
Load more