Batam, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT. EUM di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Pasalnya pengerukan yang dilakukan perusahan tersebut di titik koordinat di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, menyatakan bahwa penghentian sementara kegiatan pengambilan pasir timah oleh PT. EUM ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP. GT-2 yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023 lalu.
“Pada prinsipnya, setiap orang yang ingin mengelola sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL. Pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL, bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan. Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar,” ungkap Adin pada konferensi pers yang digelar di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (19/12).
Dari hasil pendalaman, lanjut Adik, PT. EUM selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan penambangan, terdapat bukti kesengajaan pelaku usaha mengabaikan regulasi karena kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah, yang mana sudah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT. EUM.
“Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, dimungkinkan banyaknya kasus serupa yang terjadi di lapangan, yakni pelaku usaha melakukan kegiatan berusaha di luar izin PKKPRL yang dimiliki. Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan Command Center,” papar Adin.
Diketahui bahwa kegiatan penambangan pasir timah menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) oleh KIP. GT-2 di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, telah dilakukan sejak bulan Juli 2023.
Adin menyebutkan bahwa PT. EUM sebelumnya telah mengantongi dokumen PKKPRL per tanggal 11 Juli 2023 dengan luas 52,7 hektare (ha). Namun, terpantau terdapat kegiatan penambangan pasir laut yang tidak sesuai PKKPRL seluas 11,37 Ha pada Senin (11/12).
Load more